Selasa, 15 Juli 2014

kredit bermasalah



A.    PENDAHULUAN
Adanya kredit bermasalah apabila macet yang menjadi beban bagi bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan segera. Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit bermasalah akan sangat bergantung pada kondisi kredit yangbermasalah itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit bermasalah ada dua strategi yang ditempuh yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.


























B.     PEMBAHASAN
Kredit bermasalah atau nonperforming loan merupakan risiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Risiko tersebut berupa keadaan dimana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kredit bermasalah di perbankan itu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya, ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan prosedur pemberian kredit, atau disebabkan oleh factor lain seperti factor makro ekonomi.
Kredit dikategorikan sebagai kredit bermasalah tersebut adalah apabila kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan, atau macet. Untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat nonstructural, pada umumnya dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi berupa penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit,dan atau konversi kredit menjadi penyertaan sementara. Sedangkan untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat structural pada umumnya tidak dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang bersifat nonstructural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.[1]
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau nonperforming loan itu dapat ditempuh dengan dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.
1.      Upaya Penyelamatan Kredit
 Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
a.       Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadapnya beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
b.      Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian seluruh persyaratan perjanjian yang tidak terbatas hanya kepada peubahan jadwal angsuran, dan atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan koversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equty perusahaan.
c.       Restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi persahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning.[2]
Aspek hukumnya dalam pembiayaan: Fatwa No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian Piutang Murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar. Fatwa Dewan Syariah NAsional Majelis Ulama Indonesia No. 48/ DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah. Fatwa No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad murabahah.[3]
2.      Upaya Penyelesaian Kredit
Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang data dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang berupa restrukturisasi tidak lagi efektif lagi. Dikatakan sebagai langkah terakhir karena penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum memang memerlukan waktu yang relatif lama, dan bila melalui badan peradilan maka kepatian hukumnya baru ada setelah putusan pengadilan itu memperoleh kekuatan hukum tetap (inkraacht van bewijs). Mengingat penyelesaian melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif lama, maka penyelesaian kredit bermasalah itu dapat pula melalui lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam membantu meyelesaikan kredit bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili kepantingan kreditor dan debitor dalam penanganan kredit macet.
Panitia Urusan Piutang Negara dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara tujuan utama dibentuknya adalah untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengefektifkan penagihan piutang Negara. Mekanisme penyelesaian piutang Negara melalui lembaga terdapat beberapa tahapan, yaitu:
(1)   Setelah dirundingkan oleh panitia dengan penanggung utang dan diperoleh kata sepakat tentang jumlah utangnya yang masih harus dibayar, termasuk bunga uang, denda, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang ini, maka oleh ketua panitia dan penanggung utang atau penjamin utang dibuat suatu pernyataan bersama yang memuat jumlah tersebut dan memuat kewajiban penanggung utang untuk melunasinya.
(2)   Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)   Pelaksanaan dilakukan oleh ketua panitia dengan suatu surat paksa, melalui cara penyitaan, pelelangan barang-barang kekayaan penanggung utang atau penjamin utang dan penyanderaan terhadap penanggung utang dan pernyataan lunas piutang Negara.[4]
Namun apabila, dalam hal kredit bermasalah itu masih memiliki nilai bisnis atau ekonomis. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara secara persuasif hendaknya mengedepankan langkah-langkah pendekatan bisnis atau ekonomi, selain menggunakan pendekatan hukum. Penanganan cara ini selain akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan Negara dari kredit bermasalah, juga akan memberikan keuntungan yang bersifat ekonomis, dan social. Tentunya pendekatan dengan cara ini memerlukan penelaahan, evaluasi, dan penetapan secara berhati-hati.
Penyelesaian kredit bermasalah dapat juga melalui badan peradilan. Melalui mekanisme ini apabila debitor tidak memenuhi kewajibannya, maka setiap kreditor dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh keputusan pengadilan. Peradilan yang dapat menyelesaikan dan menangani kredit bermasalah adalah badan peradilan umum melalui gugatan perdata, dan peradilan niaga melalui gugatan kepailitan.
Selain penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Dirjen Piutang dan Lelang Negara, dan badan peradilan, penyelesaian kredit bermasalah juga dapat dilakukan melalui arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian kredit bermasalah melalui mekanisme ini adalah berpedoman kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
Berkaitan dengan upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet tersebut dalam ketentuan pasal 7 butir c Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dikemukakan bahwa:
“Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Bank Umum dapat pula:…, melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.[5]
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sering sekali dilakukan dalam dunia bisnis (termasuk dunia perbankan). Pilihan ini lebih disebabkan banyaknya kelebihan arbitrase dibandingkan proses litigasi. Proses hukum yang memerlukan waktu panjang, biasanya dijadikan alasan utama dalam memilih arbitrase disamping penyelesaian arbitrase yang bersifat win win solution dan tidak menempatkan para pihak sebagai lawan. Penanganan sengketa syariah oleh badan arbitrase telah dirintis oleh BAMUI (Badan Arbitrase Mualamat Indonesia) yang dibentuk pada tahun 1993 untuk menyelesaikan sengketa bidang muamalat. Dalam perkembangannya BAMUI kemudian menjadi cikal bakal BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional).
Selain arbitrase, peradilan umum berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syari‟ah berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sejak lahirnya perbankan syari‟ah (kelahiran Bank Mualamat Indonesia tahun 1991), peradilan umum mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, namun sejak tahun 2006 penyelesaian sengketa perbankan syariah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.[6]






C.    KESIMPULAN
Untuk menyelesaikan kredit/pembiayaan bermasalah atau nonperforming loan itu dapat ditempuh dengan dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.
penyelamatan kredit melalui alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Sedangkan penyelesaian kredit melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif lama, maka penyelesaian kredit bermasalah itu dapat pula melalui lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam membantu meyelesaikan kredit bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili kepantingan kreditor dan debitor dalam penanganan kredit macet.



























[1] Chatamarrasjid,Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Jakarta:Kencana, 2008), hlm.75-76.
[2] Ibid.
[3] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm.280
[4] Op.Cit., hlm.78.
[5] Ibid., hlm. 80.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar