A.
PENDAHULUAN
Adanya kredit bermasalah apabila
macet yang menjadi beban bagi bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja
bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan
penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan
peyelesaian dengan segera. Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan
kredit bermasalah akan sangat bergantung pada kondisi kredit yangbermasalah itu
sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit bermasalah ada dua
strategi yang ditempuh yaitu penyelamatan kredit dan
penyelesaian kredit.
B.
PEMBAHASAN
Kredit
bermasalah atau nonperforming loan merupakan
risiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Risiko tersebut
berupa keadaan dimana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kredit
bermasalah di perbankan itu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya,
ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan
prosedur pemberian kredit, atau disebabkan oleh factor lain seperti factor
makro ekonomi.
Kredit
dikategorikan sebagai kredit bermasalah tersebut adalah apabila kualitas kredit
tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan, atau
macet. Untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat nonstructural, pada umumnya
dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi berupa penurunan suku
bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas
kredit,dan atau konversi kredit menjadi penyertaan sementara. Sedangkan untuk
kredit-kredit bermasalah yang bersifat structural pada umumnya tidak dapat
diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang bersifat
nonstructural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh
Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali
dan pendapatannya mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.[1]
Untuk
menyelesaikan kredit bermasalah atau nonperforming
loan itu dapat ditempuh dengan dua cara atau strategi yaitu penyelamatan
kredit dan penyelesaian kredit.
1. Upaya
Penyelamatan Kredit
Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat
dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP
tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit
bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui
alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan
penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling,
reconditioning, dan restructuring adalah
sebagai berikut:
a. Melalui
rescheduling (penjadwalan kembali),
yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadapnya beberapa syarat
perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu
kredit termasuk tenggang (grace period),
termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
b. Melalui
reconditioning (persyaratan kembali),
yaitu melakukan perubahan atas sebagian seluruh persyaratan perjanjian yang
tidak terbatas hanya kepada peubahan jadwal angsuran, dan atau jangka waktu
kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit
atau tanpa melakukan koversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equty perusahaan.
c. Restructuring
(penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat
perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi
atas seluruh atau sebagian kredit menjadi persahaan, yang dilakukan dengan atau
tanpa rescheduling dan atau reconditioning.[2]
Aspek hukumnya dalam pembiayaan: Fatwa
No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian Piutang Murabahah bagi nasabah
tidak mampu membayar. Fatwa Dewan Syariah NAsional Majelis Ulama Indonesia No.
48/ DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah. Fatwa No.
49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad murabahah.[3]
2. Upaya
Penyelesaian Kredit
Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah
dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang data dilakukan setelah
langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No. 26/4/BPPP yang berupa restrukturisasi tidak lagi efektif lagi.
Dikatakan sebagai langkah terakhir karena penyelesaian kredit bermasalah
melalui lembaga hukum memang memerlukan waktu yang relatif lama, dan bila
melalui badan peradilan maka kepatian hukumnya baru ada setelah putusan
pengadilan itu memperoleh kekuatan hukum tetap (inkraacht van bewijs). Mengingat penyelesaian melalui badan
peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif lama, maka penyelesaian kredit
bermasalah itu dapat pula melalui lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam
membantu meyelesaikan kredit bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu
dimaksudkan dapat mewakili kepantingan kreditor dan debitor dalam penanganan
kredit macet.
Panitia Urusan Piutang Negara dan Direktorat
Jenderal Piutang dan Lelang Negara tujuan utama dibentuknya adalah untuk mempercepat,
mempersingkat, dan mengefektifkan penagihan piutang Negara. Mekanisme
penyelesaian piutang Negara melalui lembaga terdapat beberapa tahapan, yaitu:
(1) Setelah
dirundingkan oleh panitia dengan penanggung utang dan diperoleh kata sepakat
tentang jumlah utangnya yang masih harus dibayar, termasuk bunga uang, denda,
serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang ini, maka oleh ketua panitia
dan penanggung utang atau penjamin utang dibuat suatu pernyataan bersama yang
memuat jumlah tersebut dan memuat kewajiban penanggung utang untuk melunasinya.
(2) Pernyataan
bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti keputusan hakim yang telah
berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksanaan
dilakukan oleh ketua panitia dengan suatu surat paksa, melalui cara penyitaan,
pelelangan barang-barang kekayaan penanggung utang atau penjamin utang dan
penyanderaan terhadap penanggung utang dan pernyataan lunas piutang Negara.[4]
Namun apabila, dalam hal kredit bermasalah itu masih
memiliki nilai bisnis atau ekonomis. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang
Negara secara persuasif hendaknya mengedepankan langkah-langkah pendekatan
bisnis atau ekonomi, selain menggunakan pendekatan hukum. Penanganan cara ini
selain akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan Negara dari kredit bermasalah,
juga akan memberikan keuntungan yang bersifat ekonomis, dan social. Tentunya
pendekatan dengan cara ini memerlukan penelaahan, evaluasi, dan penetapan
secara berhati-hati.
Penyelesaian kredit bermasalah dapat juga melalui
badan peradilan. Melalui mekanisme ini apabila debitor tidak memenuhi
kewajibannya, maka setiap kreditor dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh
keputusan pengadilan. Peradilan yang dapat menyelesaikan dan menangani kredit
bermasalah adalah badan peradilan umum melalui gugatan perdata, dan peradilan
niaga melalui gugatan kepailitan.
Selain penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang
Negara dan Dirjen Piutang dan Lelang Negara, dan badan peradilan, penyelesaian
kredit bermasalah juga dapat dilakukan melalui arbitrase atau badan alternatif
penyelesaian sengketa. Penyelesaian kredit bermasalah melalui mekanisme ini
adalah berpedoman kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan
alternative penyelesaian sengketa.
Berkaitan dengan upaya penyelamatan dan penyelesaian
kredit macet tersebut dalam ketentuan pasal 7 butir c Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 dikemukakan bahwa:
“Selain
melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Bank Umum dapat
pula:…, melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia”.[5]
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase sering sekali dilakukan dalam dunia bisnis (termasuk
dunia perbankan). Pilihan ini lebih disebabkan banyaknya kelebihan arbitrase
dibandingkan proses litigasi. Proses hukum yang memerlukan waktu panjang,
biasanya dijadikan alasan utama dalam memilih arbitrase disamping penyelesaian
arbitrase yang bersifat win win solution dan tidak menempatkan para
pihak sebagai lawan. Penanganan sengketa syariah oleh badan arbitrase telah
dirintis oleh BAMUI (Badan Arbitrase Mualamat Indonesia) yang dibentuk pada
tahun 1993 untuk menyelesaikan sengketa bidang muamalat. Dalam perkembangannya
BAMUI kemudian menjadi cikal bakal BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah
Nasional).
Selain
arbitrase, peradilan umum berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syari‟ah
berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang menyebutkan bahwa
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sejak lahirnya perbankan
syari‟ah (kelahiran Bank Mualamat Indonesia tahun 1991), peradilan umum
mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, namun
sejak tahun 2006 penyelesaian sengketa perbankan syariah beralih menjadi
kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Agama.[6]
C.
KESIMPULAN
Untuk
menyelesaikan kredit/pembiayaan bermasalah atau nonperforming loan itu dapat ditempuh dengan dua cara atau strategi
yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.
penyelamatan
kredit melalui alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Sedangkan
penyelesaian kredit melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif
lama, maka penyelesaian kredit bermasalah itu dapat pula melalui
lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam membantu meyelesaikan kredit
bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili
kepantingan kreditor dan debitor dalam penanganan kredit macet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar