A.
PENDAHULUAN
Gambaran tentang baik buruknya suatu perbankan syariah dapat
dikenali melalui kinerjanya yang tergambar dalam laporan keuangan. Tujuan
laporan keuangan pada sektor perbankan syariah adalah untuk menyediakan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan aktivitas operasi perbankan yang bermanfaat dalam pengambilan
keputusan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam bab ini akan diuraikan tentang:
1.
Pengantar akuntansi perbankan
syariah
2.
Tujuan akuntansi bank syariah
3.
Tujuan laporan keuangan bank
syariah
4.
Proses akuntansi bank syariah
5.
Cakupan akuntansi bank syariah
6.
Asumsi dasar akuntansi bank
syariah
7.
Pengakuan akuntansi dan konsep
pengukuran bank syariah
8.
Persamaan dasar akuntansi
perbankan syariah
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengantar Akuntansi Perbankan
Syariah
Langkah pengembangan standar akuntansi keuangan bank
syariah sudah dimulai sejak tahun 1987. Kehadiran akuntansi bank syariah
merupakan tuntutan dari lahirnya lembaga-lembaga ekonomi yang berbasisi syariah
termasuk didalamnya bank syariah. Akuntans yang diganakan sementara ini oleh
lembaga-lembaga keuangan syariah adalah PSAK No 59 tahun 2003 yang diterbitkan
oleh IAI. Akuntansi bank syariah adalah akuntansi yang berhubungan dngan
aspek-aspek lingkungannya. Karena syariah adalah mencakup seluruh aspek
kehidupan ummat manusia, baik ekonomi, politik, sosial dan filsafat moral.
Dengan kata lain syariah berhubungan dengan seluruh aspek kehidupan manusia,
terasuk didalamnya adalah akuntansi. PSAK no 59 secara resmi dikeluarkan 1 Mei
2002 dan secara resmi diterapkan sejak 1 Jauari 2003 oleh dewan standar
akuntansi keuangan yang terdiri dari kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan bank syariah dan PSAK akuntansi syariah.[1]
2.
Tujuan Akuntansi Bank Syariah
a.
Untuk menentukan hak dan
kewajiban dari pihak yang terlibat dengan lembaga keuangan syariah tersebut,
termasuk hak dan kewajiban yang belum selesai, terkait dengan penerapan
kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan etika syariah islam.
b.
Untuk menjaga asset dan hak-hak
lembaga keuangan syariah
c.
Untuk meningkatkan kemampuan
manajerial dan produktifitas dari lembaga keuangan syariah
d.
Untuk mentiapkan informasi
laporan keuangan yang berguna kepada pengguna laporan keuangan sehingga mereka
dapat membuat keputusan yang tepat dalam berhubungan dengan lembaga keuangan.
3.
Tujuan Laporan Keuangan Bank
syariah
a.
Memberikan informasi tentang
kepatuhan lembaga keuangan syariah terhadap syariah islam, termasuk informasi
tentang pemisahan antara pendapatan dan pengeluaran yang boleh dan tidak
menurut syariah islam.
b.
Memberikan informasi tentang
sumber daya ekonomi dan kewajiban lembaga keuangan syariah.
c.
Memberikan informasi kepada
pihak yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran zakat pada lembaga
keuangan syariah.
d.
Memberikan informasi untuk
mengestimasi arus kas yang dapat direalisasikan, waktu realisasi dan resiko
yang mungkin timbul dari transaksi dengan lembaga keuangan syariah.
e.
Memberikan informasi agar
pengguna laporan keuangan dapat mennilai dan mengevaluasi lembaga keuangan
syariah apakah telah menjaga dana serta melakukan investasi dengan tepat
termasuk memperoleh imbal hasil yang memuaskan.
f.
Memberikan informasi tentang
pelaksanaan tanggung jawab social dari lembaga keuangan syariah.[2]
4.
Proses Akuntansi Bank Syariah
5.
Cakupan Akuntansi Bank Syariah
a. Diterapkan untuk Bank Umum syariah, BPR Syariah,
kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia
b.
Hal-hal umum yang tidak diatur dapat mengacu pada
PSAK dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak
bertentangan dengan syariah
c.
Bukan pengaturan penyajian laporan keuangan
permintaan khusus (statutory) pemerintah, lembaga pengawas independen dan Bank
Indonesia.
6.
Asumsi Dasar Akuntansi Bank
Syariah
[1]Muhammad dan Dwi Suwiknyo, Akuntansi Perbankan Syariah,
(Yogyakarta:Trustmedia, 2009), hlm. 41
[2] Sri Nurhayati, Akuntansi
Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba, 2005), hlm. 99-100
Tidak ada komentar:
Posting Komentar