Selasa, 15 Juli 2014

kredit bermasalah



A.    PENDAHULUAN
Adanya kredit bermasalah apabila macet yang menjadi beban bagi bank menjadi salah satu indikator penentu kinerja bank, oleh karena itu adanya kredit bermasalah apabila macet memerlukan penyelesaian yang cepat, tepat dan akurat dan memerlukan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan segera. Tindakan bank dalam usaha menyelamatkan dan menyelesaikan kredit bermasalah akan sangat bergantung pada kondisi kredit yangbermasalah itu sendiri. Untuk menyelamatkan dan menyelesaikan kredit bermasalah ada dua strategi yang ditempuh yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.


























B.     PEMBAHASAN
Kredit bermasalah atau nonperforming loan merupakan risiko yang terkandung dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Risiko tersebut berupa keadaan dimana kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya. Kredit bermasalah di perbankan itu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya, ada kesengajaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit, kesalahan prosedur pemberian kredit, atau disebabkan oleh factor lain seperti factor makro ekonomi.
Kredit dikategorikan sebagai kredit bermasalah tersebut adalah apabila kualitas kredit tersebut tergolong pada tingkat kolektibilitas kurang lancar, diragukan, atau macet. Untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat nonstructural, pada umumnya dapat diatasi dengan langkah-langkah restrukturisasi berupa penurunan suku bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit,dan atau konversi kredit menjadi penyertaan sementara. Sedangkan untuk kredit-kredit bermasalah yang bersifat structural pada umumnya tidak dapat diselesaikan dengan restrukturisasi sebagaimana kredit bermasalah yang bersifat nonstructural, melainkan harus diberikan pengurangan pokok kredit (haircut) sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 agar usahanya dapat berjalan kembali dan pendapatannya mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.[1]
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau nonperforming loan itu dapat ditempuh dengan dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.
1.      Upaya Penyelamatan Kredit
 Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
a.       Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadapnya beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
b.      Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian seluruh persyaratan perjanjian yang tidak terbatas hanya kepada peubahan jadwal angsuran, dan atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan koversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equty perusahaan.
c.       Restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi persahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling dan atau reconditioning.[2]
Aspek hukumnya dalam pembiayaan: Fatwa No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang penyelesaian Piutang Murabahah bagi nasabah tidak mampu membayar. Fatwa Dewan Syariah NAsional Majelis Ulama Indonesia No. 48/ DSN-MUI/II/2005 tentang penjadwalan kembali tagihan murabahah. Fatwa No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang konversi akad murabahah.[3]
2.      Upaya Penyelesaian Kredit
Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang data dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang berupa restrukturisasi tidak lagi efektif lagi. Dikatakan sebagai langkah terakhir karena penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum memang memerlukan waktu yang relatif lama, dan bila melalui badan peradilan maka kepatian hukumnya baru ada setelah putusan pengadilan itu memperoleh kekuatan hukum tetap (inkraacht van bewijs). Mengingat penyelesaian melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif lama, maka penyelesaian kredit bermasalah itu dapat pula melalui lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam membantu meyelesaikan kredit bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili kepantingan kreditor dan debitor dalam penanganan kredit macet.
Panitia Urusan Piutang Negara dan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara tujuan utama dibentuknya adalah untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengefektifkan penagihan piutang Negara. Mekanisme penyelesaian piutang Negara melalui lembaga terdapat beberapa tahapan, yaitu:
(1)   Setelah dirundingkan oleh panitia dengan penanggung utang dan diperoleh kata sepakat tentang jumlah utangnya yang masih harus dibayar, termasuk bunga uang, denda, serta biaya-biaya yang bersangkutan dengan piutang ini, maka oleh ketua panitia dan penanggung utang atau penjamin utang dibuat suatu pernyataan bersama yang memuat jumlah tersebut dan memuat kewajiban penanggung utang untuk melunasinya.
(2)   Pernyataan bersama ini mempunyai kekuatan pelaksanaan seperti keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3)   Pelaksanaan dilakukan oleh ketua panitia dengan suatu surat paksa, melalui cara penyitaan, pelelangan barang-barang kekayaan penanggung utang atau penjamin utang dan penyanderaan terhadap penanggung utang dan pernyataan lunas piutang Negara.[4]
Namun apabila, dalam hal kredit bermasalah itu masih memiliki nilai bisnis atau ekonomis. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara secara persuasif hendaknya mengedepankan langkah-langkah pendekatan bisnis atau ekonomi, selain menggunakan pendekatan hukum. Penanganan cara ini selain akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan Negara dari kredit bermasalah, juga akan memberikan keuntungan yang bersifat ekonomis, dan social. Tentunya pendekatan dengan cara ini memerlukan penelaahan, evaluasi, dan penetapan secara berhati-hati.
Penyelesaian kredit bermasalah dapat juga melalui badan peradilan. Melalui mekanisme ini apabila debitor tidak memenuhi kewajibannya, maka setiap kreditor dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh keputusan pengadilan. Peradilan yang dapat menyelesaikan dan menangani kredit bermasalah adalah badan peradilan umum melalui gugatan perdata, dan peradilan niaga melalui gugatan kepailitan.
Selain penyelesaian melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Dirjen Piutang dan Lelang Negara, dan badan peradilan, penyelesaian kredit bermasalah juga dapat dilakukan melalui arbitrase atau badan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian kredit bermasalah melalui mekanisme ini adalah berpedoman kepada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa.
Berkaitan dengan upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit macet tersebut dalam ketentuan pasal 7 butir c Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dikemukakan bahwa:
“Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, Bank Umum dapat pula:…, melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.[5]
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sering sekali dilakukan dalam dunia bisnis (termasuk dunia perbankan). Pilihan ini lebih disebabkan banyaknya kelebihan arbitrase dibandingkan proses litigasi. Proses hukum yang memerlukan waktu panjang, biasanya dijadikan alasan utama dalam memilih arbitrase disamping penyelesaian arbitrase yang bersifat win win solution dan tidak menempatkan para pihak sebagai lawan. Penanganan sengketa syariah oleh badan arbitrase telah dirintis oleh BAMUI (Badan Arbitrase Mualamat Indonesia) yang dibentuk pada tahun 1993 untuk menyelesaikan sengketa bidang muamalat. Dalam perkembangannya BAMUI kemudian menjadi cikal bakal BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional).
Selain arbitrase, peradilan umum berwenang menyelesaikan sengketa perbankan syari‟ah berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sejak lahirnya perbankan syari‟ah (kelahiran Bank Mualamat Indonesia tahun 1991), peradilan umum mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perbankan syariah, namun sejak tahun 2006 penyelesaian sengketa perbankan syariah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.[6]






C.    KESIMPULAN
Untuk menyelesaikan kredit/pembiayaan bermasalah atau nonperforming loan itu dapat ditempuh dengan dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit.
penyelamatan kredit melalui alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Sedangkan penyelesaian kredit melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif lama, maka penyelesaian kredit bermasalah itu dapat pula melalui lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam membantu meyelesaikan kredit bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili kepantingan kreditor dan debitor dalam penanganan kredit macet.



























[1] Chatamarrasjid,Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Jakarta:Kencana, 2008), hlm.75-76.
[2] Ibid.
[3] Zainuddin Ali, Hukum Perbankan Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm.280
[4] Op.Cit., hlm.78.
[5] Ibid., hlm. 80.

risiko dalam investasi



PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Semua perusahaan yang bergerak dalam dunia bisnis, tidak bisa melepaskan diri dari persaingan.walaupun perusahaan sudah mengantisipasi dengan berbagai strategi yang dimiliki, namun pesaing juga tidak mau menyerah begitu saja. Kondisi seperti itu merupakan risiko yang harus dihadapi investor dalam mendirikan suatu perusahaan. Bisa juga terjadi bangunan dan mesin yang dimiliki oleh perusahaan tanpa disengaja mengalami musibah kebakaran. Keadaan semacam itu merupakan kemungkinan timbulnya risiko atau ketidakpastian bagi perusahaan.
 Pemodal seharusnya menerima suatu proyek yang diharapkan memberikan NPV yang positif, tidak berarti bahwa pemodal tersebut pasti akan menjadi lebih kaya. Masalahnya adalah karena rencana investasi yang dianalisis merupakan rencana di masa yang kakan datang. Tidak ada jaminan bahwa arus kas yang kita harapkan benar-benar akan terealisir sesuai dengan harapan tersebut. Selalu ada unsure ketidakpastian. Selau adaa risiko yang menyertai suatu investasi.bahkan dalam teori keuangan disebutkan bahwa seseorang bisa menjadi lebih kaya disbanding dengan yang lain adalah karena  ia bersedia menanggung risiko yang lebih besar. Mereka yang bersedia menanggung risiko yang lebih besar mempunyai peluang yang lebih besar untuk menjadi lebih kaya (dan juga untuk menjadi lebih miskin).
Pada prinsipnya semua keputusan yang diambil oleh manajer keuangan baik yang menyangkut keputusan investasi, keputusan pembelanjaan dan kebijakan dividen mempunyai tujuan yang sama. Semua itu mensyaratkan suatu estimasi hasil yang diharapkan dan risiko atau kemungkinan tidak diperolehnya hasil seperti yang diharapkan. Hasil yang diharapkan diterjemahkan dalam tingkat keuntungan yang diharapkan atau expected return. Sedangkan risiko berarti probabilitas tidak dipercayainya tingkat keuntungan yang diharapkan atau kemugkinan return yang diterima menyimpang dari return yang diharapkan. Semakin besar penyimpangan tingkat keuntungan yang diharapkan, maka akan semakin besar pula tingkat risikonya.
Asumsi penting dalam pembicaraan risiko dan tingkat keuntungan yang diharapkan ini adalah bahwa setiap individu adalah rasional yang tidak menyukai risiko atau risk averter. Sikap idak meyukai risiko ini tercermin dari sikap bahwa setiap individu meminta tambahan keuntungan yang lebih besar untuk setiap kenaikan tingkat risiko yang dihadapi. Atau dengan kata lain misalkan individu dihadapkan pada berbagai pilihan, maka individu tersebut akan menyukai untuk memperoleh tingkat keuntungan yang sama dengan risiko yang lebih kecil. Dalam hubungannya dengan asumsi yang mendasar tersebutkita dapat mengelompokkan indivisu menjadi tiga kelompok: individu yang meyukai risiko, individu yang tidak menyukai atau menghindari risiko, dan individu yang bersikap netral terhadap risiko.

B.     Rumusan Masalah
Dengan latar belakang yang telah diuraikan tersebut maka masalah yang akan dijelaskan  dalam makalah ini adalah,sebagai berikut:
1.      Kapan  kemungkinan timbulnya risiko dalam investasi?
2.      Bagaimana kita merumuskan risiko dalam investasi modal?
3.      Bagaimana ketahanan investor menghadapi risiko dalam investasi modal?

C.    Tujuan
Karya ilmiah ini disusun selain untuk memenuhi kewajiban tugas mata kuliah  Manajemen Keuangan, juga bertujuan agar para pembaca dan penyusun yang setiap harinya berhubungan dengan aktivitas investasi ( baik langsung atau tidak), akan lebih mampu meminimalisasikan risiko yang akan diperoleh atas investasi yang dipilih disamping pertimbangan penghasilan yang akan diperoleh nanti.


PEMBAHASAN
A.    Landasan Teoritis
Risiko akan selalu ada dalam setiap investasi, karena investor harus memproyeksikan berapa besarnya cashflow atau penerimaan yang akan diterima selama usia investasi. Estimasi penerimaan yang diharapkan tersebut belum tentu sama dengan kenyataanya karena adanya factor-faktor tertentu yang mempengaruhi. Apabila faktor-faktor tertentu tersebut bisa diramalkan sebelumnya disebut sebagai suatu risiko. Tetapi bila keadaan yang akan dihadapi tidak dapat diramalkan sebelumnya disebut sebagai ketidakpastian.
Contoh risiko, misalnya seseorang memutuskan untuk menanamkan uangnya dalam bentuk pembelian saham, maka orang ini akan menghadapi dua kemungkinan, akan menerima dividen atau tidak menerima dividen bahkan bisa ikut menanggung kerugian perusahaan. Dalam hal ini pembeli saham menghadapi risiko. Berbeda bila seseorang tersebut membeli obligasi yang akan menerima bunga sacara tetap setiap periodenya. Pembeli obligasi bisa dikatakan tidak mempunyai risiko karena akan menerima bungan setiap periodenya walaupun perusahaan yang mengeluarkan obligasi mengalami kerugian.
Contoh ketidakpastian adalah bila perusahaan mengadakan investasi di Negara lain, maka akan timbul ketidakpastian tentang kemungkinan adanya revolusi, tragedy, penjarahan, kemungkinan nasionalisasi terhadap investasinya. Atau bila terjadi musibah banjir, kebakaran dan lainnya.
Dengan demikian pengertian risiko adalah kemungkinan timbulnya kerugian yang dapat diperkirakan sebelumnya dengan menggunakan data dan informasi yang cukup relevan.[1]
Sedangkan investasi adalah:
1.       segala sesuatu yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan menciptakan/menambah nilai kegunaan hidup. Sedangkan investasi dalam ekonomi makro adalah pengeluaran-pengeluaran yang meningkatkan stok barang modal (capital stock).[2]
2.      Investasi menurut ilmu ekonomi adalah penundaan konsumsi hari ini demi memperoleh imbal hasil pada masa yang akan datang.[3]
3.      Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa mendatang.[4]

Risiko investasi adalah adalah penyimpangan dari penghasilan yang diharapkan.[5]

B.     Pembahasan
1.      Kemungkinan Timbulnya Risiko
Risiko tidak bisa dihindari  dan pada umumnya risiko muncul dari tiga kemungkinan:[6]
a.       Besarnya Investasi
Suatu investasi yang besar memiliki risiko yang lebih besar disbanding investasi kecil, terutama dari unsure kegagalannya. Apabila proyek dengan investasi besar gagal, maka kegagalannya bisa mengakibatkan perusahaan menjadi bangkrut, sedang investasi kecil mempunyai risiko yang kecil, artinya tidak terlalu banyak mengganggu operasional perusahaan secara keseluruhan.
b.      Penanaman Kembali dari Cashflow
Apakah perusahaan akan menerima proyek investasi dengan return 24% selama 2 tahun atau yang mendatangkan keuntungan 20% selama 4 tahun? Jawabannya adalah seberapa besar kemungkinan hasil dari penanaman kembali investasi denganhasil 24%. Apabila risiko dari penanaman kembali proyek pertama tersebut besar, maka proyek dengan hasil 20% lebih diutamakan
c.       Penyimpangan dari Cashflow
Cashflow perusahaan didapat dari penerimaan-penerimaan keuntungan di masa yang akan datang. Cashflow tersebut untuk masing-masing proyek investasi tidak sama, ada yang variasinya besar dan ada yang variasinya kecil. Bila variasi penerimaan besar maka risikonya juga besar, demikian sebaliknya bila  variasinya kecil risiko yang dihadapi juga kecil.

2.      Metode Perhitungan Risiko
Untuk membuat proyeksi penerimaan dengan mempertimbangkan risiko, bisa digunakan beberapa metode analisa antara lain:
1.      Analisis Sensitivitas
Pendekatan ini merupakan pendekatan yang paling sederhana untuk menentukan risiko dari suatu proyek. Pendekatan ini berdasarkan pada berbagai kemungkinan dari yang paling optimis sampai pada kemungkinan yang paling pesimis. Analisis ini digunakan mengevaluasi proyek investasi dengan cara menyusun estimasi dari cashflow dalam berbagai variasi hasil yaitu:
a.       Hasil estimasi investasi secara optimis
b.      Hasil estimasi investasi secara wajar
c.       Hasil estimasi investasi secara pesimis[7]
Dalam analisis sensitivitas, perlu dicari jarak atau range antara yang optimis, wajar, dan pesimis. Investasi yang baik investasi yang range-nya lebih kecil. Sebagai contoh ada dua proyek investasi yang membutuhkan dana investasi sebesar Rp 500.000.000,- dan diketahui perhitungan rate of return masing-masing sebagai berikut:
Rate of return Investasi A dan B
           
Investasi A
Investasi B
Investasi
Rp 500.000.000,-
Rp 500.000.000,-
Optimis
20%
22%
Wajar
17%
16%
Pesimis
14%
10%
Range
6%
12%

Dari hasil perhitungan tersebut ternyata range antara yang optimis dengan yang pesimis, investasi A menunjukkan yang lebih kecil, artinya investasi A lebih kecil risikonya disbanding dengan investasi B.          

2.      Analisis Statistik
Untuk menilai risiko suatu proyek bisa juga digunakan analisis statistik, dan ada dua risiko investasi yang bisa dihitung, yaitu:
a.       Risiko Arus Kas
Kalau kita berbicara tentang masa yang akan datang, dan ada unsur ketidakpastian, maka kita hanya bisa mengatakan tentang nilai yang diharapkan (expected value). Sedangkan kemungkinan menyimpang dari nilai yang diharapkan diukur dengan deviasi standar. Secara formal kedua parameter tersebut bisa dinyatakan sebagai berikut:
Dalam hal ini E(V) adalah nilai yang diharapkan, Vi  adalah nilai pada distribusi ke i(i-1……n), dan P1 adalah probabilitas ke i.
Dalam hal ini a adalah deviasi standar distribusi nilai tersebut.[8]
Meskipun ada dua proyek A dan B yang, (untuk mudahnya) mempunyai umur ekomnomis hanya satu tahun. Karakterisiknya arus kas untuk kedua proyek tersebut adalah sebagai berikut:
Usulan Investasi A
Usulan investasi B
Probabilitas
Arus Kas
Probabilitas
Arus Kas
0,10
Rp 3.000,-
0,05
Rp 3.000,-
0,20
Rp 4.000,-
0,20
Rp 4.000,-
0,40
Rp 5.000,-
0,50
Rp 5.000,-
0,20
Rp 6.000,-
0,20
Rp 6.000,-
0,10
Rp 7.000,-
0,05
Rp 7.000,-

Dengan menggunakan rumus :
E (VA) = Rp 5,000,-
E (VB) = Rp 5.000,-
Dengan demikian A dinilai lebih diskonto daripada investasi B.
Apabila E(V) dari kedua investasi tersebut tidak sama, maka penggunaan a sebagai indicator risiko menjadi sulit dilakukan. Untuk itu kemudian dipergunakan covicient of variation yang merupakan perbandingan antara a/E(V). contohnya:
Keterangan
C
D
E(V)
1,000
1.500
a
400
500
Coeff, of var
0,40
0,33

Mereka yang menggunakan coeicient of variation bahwa proyek C lebih berisiko disbanding dengan D, karena coefficient of variationnya lebih besar.

b.      Risiko Proyek
Seperti diketahui bahwa proyek investasi mempunya time frame jangka panjang. Oleh karena itu aliran kas yang mempunyai risiko ini juga akan diterima dalam jangka panjang. Aliran kas yang berjangka panjang ini ada yang bersifat independen, artinya bila aliran kas pada tahun ke-n mengalami penurunan sebesar 30%, tidak akan mempengaruhi aliran kas tahun ke n+1. Tapi ada juga aliran kas yang bersifat tidak indevenden yakni apabila aliran kas tahun ke-n mempengaruhi aliran kas tahun ke n+1. Untuk investasi yang independen, maka untuk menentukan proyek mana yang dipilih, perlu menentukan (1) NPV yang diharapkan, dan (2) deviasi standar NPV tersebut.
Untuk menghitung PV dari nilai yang diharapkan, rumus yang dipergunakan adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini C, adalah cashflow aatau aliran kas satu tahun sampai tahun ke-n, dan r adalah retun yang diharapkan.
Untuk melengkapi analisis, maka perlu dihitung besarnya deviasi standar NPV proyek tersebut, dengan formulasi sebagai berikut:[9]
Contoh aliran arus kas independen:
Ada 2 proyek investasi A dan B yang sama-sama mempunyai umur ekonomis 2 tahun dan membutuhkan dana sebesar Rp 700.000.000,-. Distribusi probabilitas dan arus kas masing-masing usulan ivestasi selama umur ekonomisnya adalah:
Usulan Investasi A
Usulan Investasi B
1
300.000.000
350.000.000
400.000.000
450.000.000
500.000.000
0,10
0,20
0,40
0,20
0,10
1
200.000.000
300.000.000
400.000.000
500.000.000
600.000.000
0,10
0,25
0,30
0,25
0,10
2
400.000.000
450.000.000
0,15
0,20
2
300.000.000
400.000.000
0,15
0,30

500.000.000
550.000.000
600.000.000
0,30
0,20
0,15

500.000.000
600.000.000
700.000.000
0,20
0,30
0,05

Dari data di atas, bisa dihitung nilai yang diharapkan dari kedua usulan investasi tersebut sebagai berikut:
Dari kedua proyek investasi tersebut bila dicari net present valuenya dengan return diharapkan 15% adalah:
                               = 25.897.720,-
                               =  10.775.074,-
Kesimpulanya, bahwa kedua proyek tersebut menguntungkan dan yang lebih menguntungkan proyek A.
Deviasi standar NPV proyek tersebut adalah sebagai berikut.
                                          = 67. 494.029,-
                                           = 176.057.118,-
Dari perhitungan tersebut menunjukkan bahwa deviasi standar untuk proyek A lebih kecil, sehingga lebih baik disbanding investasi B.

 Aliran Kas yang Tidak Independen
Apabila aliran kas tahun pertama akan mempengaruhi tingkat keberhasilan arus kas tahun berikutbya, maka aliran kas tersebut tidak independen. Dan untuk itu perlu diperhatikan koefisien korelasi antar waktu dari arus kas.


3.      Ketahanan Investor Menghadapi Risiko
Masing-masing orang mempunyai ketahanan sendiri-sendiri dalam meghadapi risiko investasi. Ketahanan atau sering disebut kepekaan investor menerima risiko itu, dipengaruhi oleh mental pemberani atau penakut juga dipengaruhi oleh pengalaman dan kondisi investor, misalnya, usia, keterbatasan data, tujuan investasi dan lain sebagainya. Secara umum, kepekaan investor menghadapi risiko dapat dikelompokkan menjadi 4, yaitu:[10]

a.      Risk Averter
Risk averter adalah kelompok orang yang paling penakut menghadapi risiko. Jika kita termasuk dalam kelompok ini, apakah kita tidak boleh berinvestasi? Sebaliknya, ya. Karena berinvestasi sudah jelas mengandung risiko, padahal kita takut dengan risiko, maka sebaiknya kita menghindari risiko ini. Jika kita termasu dalam kelompok ini, sebaiknya tidak bertindak sebagai investor, melainkan cukup sebagai saver atau penabung.
Kalaupn kita ingin berinvestasi maka dipilih investasi yang risikonya paling rendah. Jadi bagi kelompok ini pertimbangan utama dalam memilih instrument investasi adalah risiko terendah bukan penghasilan yang tinggi. Artinya jika kita titawari investasi dengan penghasilan yang tinggi, tetapi dibarengi dengan risiko yang tinggi pula, mereka wajib menolaknya. Sebalikanya, jika ada tawaran investasi yang pengahilannya rendah dan risiko rendah, mereka bisa mempertimbangkannya.
Namun demikian, karena dalam akidah investasi, penghasilan yang tinggi selalu diiringi risiko yang tinggi, maka risiko yang rendah yang menyertai tawaran investasi yang memberikan penghasilan tinggi tersebut pasti masih relati tinggi bagi risk averter. Jika ada tawaran investasi yang memberikan penghasilan berapapun, tetapi terbebas dari risiko, inilah pilihan terbaik bagi para risk averter.

b.      Risk Taker dengan Premium
Kelompok risk taker dengan premium  dapat dikatakan sebagai kelompok yang cukup berani menghadapi risiko yang akan diterima tanpa reserve. Kelompok ini selalu berharap risiko yang akan diterima itu dikompensasikan atau ditambah dalam penghasilan yang akan diterimanya. Dengan demikian, penghasilan yang diterima akan selalu lebih tingggi dari risiko yang menyertai penghasilan tersebut.
Dalam kelompok ini, prinsip investasi yang dipegang adalah selalu bersedia menaggung risiko selama penghasilan yang bakal didapat bisa mengompensasi instrument investasi tersebut. Dengan demikian haruslah selalu menghitung penghasilan dan risiko., ini adalah sikap investor sejati. Aplikasinya, jika ada tawn investasi yan memberikan penghasilan berapapun yang bebas risiko, jelas investor kelompok ini akan menolaknya, sebab penghasilan yang diberikan oleh instrument investasi yang bebas risiko pastilah rendah, padahal perhatian utaa risk taker with premium bukanlah pada soal risiko.

c.       Risk Take
Kita akan dikelompokkan sebagai risk taker, risk siker, risk lover jika kita mrasa berani menghadapi risiko. Berani disini memiliki arti bersedia menerima tawaran investasi yang memiliki risiko yang tinggi, meskipun keberanian menghadapi risiko tersebut masih disertai kebiasaan memperhitungkan penghasilan. Tentu saja, kelompok ini sedapat mungkin mendapat penghasilan yang tinggi. Dalam bahasa akademis, risk taker selalu menghendaki RR (require rate of return atau penghasilan yang disyaratkan) yang tinggi. Karena fokus kelompok ini pada penghasilan yang tinggi, maka risio tidak begitu menarik perhatian mereka. Selama penghasilan yang akan diterimanya masih dianggap fair sesuai dengan tujuan investasinya maka risiko menjadi pertimbangan kedua. Untuk mengompensasi pengabaian risiko itu, risk taker biasanya mengajukan persyaratan, tawaran investasi yang diajukan haruslah memiliki penghasilan yang lebih tinggi dari yang diterima kelompok risk taker with premium.

d.      Indiferren Risk
Membicarakan risiko dengan orang yang memiliki kepekaan menghadapi risiko netral sama saja berbicara dengan tembok, sebab orang-orang dalam kelompok ini tak akan tertarik dengan risiko. Di dalam pikiran mereka, risiko tidak relevan dibicarakan dalam urusan investasi. Memang kelompok ini sekenal sangat menikmati risiko. Dalam melakukan investasi, indifferent risk tidak mengaitkan sama sekali risiko dengan penghasilan. Artinya, kelompok ini bersedia menerima penghasilan berapapun termasuk penghasilan terendah meskipun harus menghadapi risiko yang sangat tinggi. Mereka tidak akan pernah memperhitungkan risiko yang mengiringi penghasilan mereka. Kelompok ini sering dikatakan tidak memiliki tujuan investasi, selain menikmati risiko itu sendiri, mereka enjoy dengan risiko.






PENUTUP
A.    Kesimpulan
Risiko tidak bisa dihindari  dan pada umumnya risiko muncul dari tiga kemungkinan:
1.      Besarnya investasi
2.      Penanaman kembali dari cash flow
3.      Penyimpangan dari cash flow
Untuk membuat proyeksi penerimaan dengan mempertimbangkan risiko, bisa digunakan beberapa metode analisa antara lain:
a.       Analisis Sensitivitas
b.      Analisis Statistik
Semakin tidak pasti arus kas, semakin berisiko proyek tersebut. Apabila ketidakpastian proyek arus kas ini diperhatikan dalam konteks proyek maka umumnya dijumpai adanya korelasi antara arus kas pada waktu t dan pada waktu t+1. Pada waktu kita mulai memperhatikan ketidakpastian ini, maka kita hanya dapat mengatakan bahwa NPV yang diharapkan dari suatu proyek adalah bernilai tertentu, perhitungan NPV yang diharapkan mengandung bebas risiko, karena kemungkinan dari penyimpangan dari expected NPV tersebut yang dipergunakan sebagai ukuran risiko.
Dengan adanya risiko yang akan diperoleh maka tidak semua investor memiliki kepekaaan yang sama untuk mengendalikannya. Karena investor ada yang sangat tidak suka dengan risiko namun menerima penghasilan yang rendah, ada pula investor yang berani menghadapi risiko jika, risiko tersebut dikompensasikan, investor lain berani mengahadapi risiko dengan tetap mempertimbangkan hasil, dan yang terakhir tidak mempermasalahkan risiko dalam berinvestasi atau enjoy terhadap risiko.
B.     Saran 
Dengan adanya karya ilmiah ini penyusun menyarankan dalam melakukan investasi manajer keuangan ataupun orang yang berperan dalam kegiatan investasi tetap mempertimbangkan risiko yang akan ditanggung dengan pertimbangan penghasilan yang akan diperoleh dengan menggunakan berbagai perumusan yang telah dijelaskan dalam karya ilmiah ini.





[1]Sutrisno, Manajemen Keuangan, (Yogyakarta: Ekonisia, 2009), hlm. 163.
[2]Prathama Rahardja, dkk., Pengantar Ilmu Ekonomi, (Jakarta: FEUI, 2008), hlm. 269-270.
[3]Hardono Murdianto, Inti Sari Manajemen Keuangan, (Jakarta: Grasindo, 2008), hlm. 195.
[4]Eduardus Tandelilin, Portofolio dan Investasi, (Yogyakarta: Kanisius, 2010), hlm.2 
[5]Sawidji Widoatmodjo, Pasar Modal Indonesia(Jakarta: Ghalia Indonesia, hlm. 154.
[6]Sutrisno, Op.Cit., hlm. 163.
[7] Ibid., hlm. 164
[8] Suad Husnan, Enny Pudjiastutu, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, (Yogyakarta:  YKPN, 2002),
   hlm. 232-233.
[9] Sutrisno, Op.Cit., hlm168.
[10] Sawidji Widoatmodjo, Op.Cit., hlm. 155-157.