Minggu, 19 Oktober 2014

ba' al-inah


BAI AL-'INAH


D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
KELOMPOK 3
NAMA                                                                         NIM
ELISA MAHARANI NASUTION                            12 220 0047
ILHAM ADY SYAPUTRA                                        12 220 0061
JENNI                                                                          12 220 0064
RIKA FEBRIANTI NASUTION                               12 220 0082

Dosen Pembimbing
ROSNANI SIREGAR, MA
NIP. 19740626 200312 2 001
 






IAIN PADANGSIDIMPUAN
2014/2015
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kesempatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam kepada junjungan Rasulullah SAW yang telah menuntun umat manusia ke jalan kebenaran dan keselamatan.
Penyusunan makalah yang berjudul “ Ba’I Al-Inah “ disusun untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Kegiatan Usaha Bank Syariah.
Penyusun banyak mendapat kesulitan baik karena keterbatasan kemampuan, sempitnya waktu yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan penyusunan makalah ini dan kurangnya sumber atau buku rujukan yang dipergunakan. Akan tetapi, berkat bantuan dan dorongan dari berbagai pihak serta usaha penulis akhirnya makalah ini dapat diselesaikan. Atas bantuan dan arahan yang telah diberikan kepada penulis, maka penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini.
Demi kesempurnaan makalah ini penyusun mengharapkan saran dan kritik dari pembaca. Akhirnya penulis dengan penuh harapan agar kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya, bagi para pembaca pada umumnya.

Padangsidimpuan, 07 Oktober 2014
Penyusun,


KELOMPOK 3









DAFTAR ISI

KATAPENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
A.    PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian............................................................................................................ 2
2.      Dasar Hukum....................................................................................................... 2
3.      Rukun dan Syarat................................................................................................ 3
4.      Skema Ba’I al-‘inah............................................................................................. 4
5.       Contoh Ba’I al’inah............................................................................................ 4
KESIMPULAN..................................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... iii


















A.    PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau produk-produk perbankan syariah pun harus dikembangkan. Pengelolaan Keuangan dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan) . Sistem keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan perbankan modern.
Dalam makalah ini, pemakalah akan menguraikan  tentang Bi’ Al-Inah. Dimana pembahasan ini merupakan salah satu aplikasi dalam bentuk produk di dalam Perbankan yang berbasisi syariah. Untuk  lebih jelasnya makalah ini membahas:
1.      Pengertian
2.      Dasar Hukum



B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian
Kata ‘inah  menurut bahasa berarti meminjam/berutang. Dikatakan i’tana ar-rajul, yang maksudnya seorang laki-laki membeli sesuatu dengan pembayaran dibelakang atau utang atau tidak kontan. Jual beli seperti ini disebut ‘inah karena pembeli suatu barang dangan dalam tempo tertentu mengambil kompensasi barang itu dengan secara kontan.
Jual beli ‘inah secara terminlogi adalah menjual suatu benda dengan harga lebih dibayarkan belakangan dalam tempo tertentu untuk dijual lagi oleh orang yang berutang dengan harga saat itu yang lebih murah untuk menutup utangnya.[1]
Ba’i Al-inah adala akad jual beli ketika penjual menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and buy back) dengan pihak yang sama. Ba’i al-inah adalah penjualan tunai (cash sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deffered payment sale).[2]
Menurut mazhab syaii, ‘inah terjadi apabila seseorang menjual suatu komoditas kepada orang lain secara cicilan untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan dan kemudian membeli kembali barang tersebut dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya. Dengan demikian terdapat dua pihak yang berbeda.[3]

2.      Dasar Hukum
Para ahli hukum Islam memiliki pandangan berbeda mengenai diperbolehkannya ba’i al-Inah sebagai model pembiayaan (mode of financing). Merekaa yang menolak ‘inah berpendapat bahwa ‘inah  merupakan transaksi yang mengandung riba yang terselubung karena terdapat perbedaan antara harga tunai dengan harga cicilan.
Larangan mengenai ‘inah dilaporkan dalam  suatu Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar , yang mengemukakan bahwa riwayat Atha dari Ibnu Umar ra ia menceritakan.  Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “ Kalau manusia sudah menjadi kikir gara-gara uang (dinar dan dirham), sudah mulai melakukan jual beli ‘inah, mengikuti ekor-ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabililllah, pasti Allah akan menurunkun bencana kepada mereka, dan bencana itu tidak akan dihilangkan sebelum mereka kembali kepada agama mereka” (HR. Ahmad dalam musnadnya ).[4]
Alasan ba’i Al-‘inah dibolehkan dengan merujuk pendapat mazhab zyafii dan Zahiri. Menurut mazhab syafii dan Zahiri, suatu akad dinilai dari apa yang diungkapkan dalam akad tersebut dan dari niyya (niat) yang merupakan domain Allah untuk menilainya. Mereka mengkritisi hadits yang digunakan oleh mayoritas ahli hukum Islam sebagai dasar argumentasi mereka sebagai al-Hadits yang lemah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum.

3.      Rukun dan Syarat
Rukun
a.       Pelaku akad: Penjual dan Pembeli
b.      Objek akad
c.       Shigat
Syarat:
a.       Bank hanya boleh membeli kembali barang yang sama dari nasabah, sekalipun dengan harga yang berbeda baik untuk keuntungan nasabah maupun keuntungan bank, sepanjang pembelian kembali oleh bank tersebut bertujuan untuk memenuhi akad murabahah bank dengan nasabah lain.
b.      Dalam hal pembelian kembali oleh bank dari nasabah semula, kedudukan nasabah sebagai pemasok bagi bank.
c.       Tidak telah dipersyaratkan sebelumnya di dalam perjanjian bank dan nasabah.[5]


4.      Skema Akad Ba’i Al-‘inah
Bagan/ skema jual beli ‘inah:

                                 1. jual aset X ke bank                      
 

BANK                  2.Pembayaran tunai                             NASABAH
3.Jual X+Margin
 

4.Pembayaran cicilan
Keterangan skema diatas, ada 4 langkah proses yang dilakukan:
a.              Nasabah menjual asetnya misalnya X dengan harga Rp 100.000.000
b.             Bank membayar Rp 100.000.000 kepada nasabah
c.              Bank menjual kembali asset X tersebut kepada nasabah dengan menambahkan marjin keuntungan, misalnya Rp 120.000.000
d.             Nasabah membayar harga Aset X yang Rp 120.000.000 dengan cicilan sesuai kesepakatan.

5.  Contoh ba’I ‘inah:
       Hasan membutuhkan uang kas sebanyak Rp 20 juta untuk membiayai kegiatan operasional usahanya. Hasan kemudian meminta bantuan kepada pihak bank syariah. Kemudian bank syariah tersebut akan menjual aset seharga Rp 25 juta pada Hasan dengan pembayaran yang ditangguhkan (installment basis). Setelah itu, Hasan segera membuat perjanjian dengan bank untuk menjual kembali aset tersebut pada pihak bank secara tunai seharga Rp 20 juta (sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional). Dalam hal ini kedua-duanya sama-sama diuntungkan; Hasan memperoleh pinjaman sebanyak Rp 20 juta dan bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta (Rp 25 juta-Rp 20 juta).









C.    KESIMPULAN
                   Jual beli ‘inah secara terminlogi adalah menjual suatu benda dengan harga lebih dibayarkan belakangan dalam tempo tertentu untuk dijual lagi oleh orang yang berutang dengan harga saat itu yang lebih murah untuk menutup utangnya.
                   Menurut mahab syafii dan zahiri boleh sedangkan mayoritas ahli hukum islam lain tidak membolehkan atau mengharamkan.

























DAFTAR PUSTAKA

Ascarya,  Akad dan Produk Bank syariah, Jakarta:RajawaliPers, 2013
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta:Kencana, 2012
Remy Sjahdeini Sutan, Perbankan syariah, (akarta:Kencana, 2014




[1]Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah,(Jakarta:Kencana, 2012), hal. 185-186 .
[2]Ascarya,  Akad dan Produk Bank syariah, (Jakarta:RajawaliPers, 2013), hal. 189 .
[3]Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan syariah, (Jakarta:Kencana, 2014), hal.237.
[4]Ascarya, Op.Cit. hal. 188.
[5]Sutan Remy Sjahdeini, Op.Cit. hal. 217.