BAI AL-'INAH
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
:
KELOMPOK
3
NAMA NIM
ELISA
MAHARANI NASUTION 12
220 0047
ILHAM
ADY SYAPUTRA 12
220 0061
JENNI 12
220 0064
RIKA
FEBRIANTI NASUTION 12
220 0082
Dosen
Pembimbing
ROSNANI
SIREGAR, MA
NIP.
19740626 200312 2 001
![]() |
IAIN PADANGSIDIMPUAN
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kesempatan,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam kepada
junjungan Rasulullah SAW yang telah menuntun umat manusia ke jalan kebenaran
dan keselamatan.
Penyusunan
makalah yang berjudul “ Ba’I Al-Inah “ disusun untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah Kegiatan Usaha Bank Syariah.
Penyusun
banyak mendapat kesulitan baik karena keterbatasan kemampuan, sempitnya waktu
yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan penyusunan makalah ini dan
kurangnya sumber atau buku rujukan yang dipergunakan. Akan tetapi, berkat
bantuan dan dorongan dari berbagai pihak serta usaha penulis akhirnya makalah
ini dapat diselesaikan. Atas bantuan dan arahan yang telah diberikan kepada
penulis, maka penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak
yang telah berperan dalam penyusunan makalah ini.
Demi
kesempurnaan makalah ini penyusun mengharapkan saran dan kritik dari pembaca. Akhirnya
penulis dengan penuh harapan agar kiranya makalah ini dapat bermanfaat bagi
penyusun khususnya, bagi para pembaca pada umumnya.
Padangsidimpuan,
07 Oktober 2014
Penyusun,
KELOMPOK
3
DAFTAR
ISI
KATAPENGANTAR........................................................................................................... i
DAFTAR
ISI......................................................................................................................... ii
A. PENDAHULUAN.................................................................................................... 1
B. PEMBAHASAN
1.
Pengertian............................................................................................................ 2
2.
Dasar
Hukum....................................................................................................... 2
3.
Rukun
dan Syarat................................................................................................ 3
4.
Skema
Ba’I al-‘inah............................................................................................. 4
5.
Contoh Ba’I al’inah............................................................................................ 4
KESIMPULAN..................................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................... iii
A.
PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya perbankan syariah, mau tidak mau
produk-produk perbankan syariah pun harus dikembangkan. Pengelolaan Keuangan
dan perbankan pada prinsipnya untuk memenuhi keinginan 3 (tiga) pihak, yaitu
pemegang saham,investor dan pendukung Usaha (pengurus perusahaan) . Sistem
keuangan dan perbankan Islam harus mencakup sleuruh bidang keuangan dan
perbankan modern.
Dalam makalah ini, pemakalah akan menguraikan tentang Bi’ Al-Inah. Dimana pembahasan ini
merupakan salah satu aplikasi dalam bentuk produk di dalam Perbankan yang
berbasisi syariah. Untuk lebih jelasnya
makalah ini membahas:
1. Pengertian
2. Dasar Hukum
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kata ‘inah menurut bahasa berarti meminjam/berutang.
Dikatakan i’tana ar-rajul, yang maksudnya seorang laki-laki membeli
sesuatu dengan pembayaran dibelakang atau utang atau tidak kontan. Jual beli
seperti ini disebut ‘inah karena pembeli suatu barang dangan dalam tempo
tertentu mengambil kompensasi barang itu dengan secara kontan.
Jual beli ‘inah secara terminlogi adalah menjual suatu
benda dengan harga lebih dibayarkan belakangan dalam tempo tertentu untuk
dijual lagi oleh orang yang berutang dengan harga saat itu yang lebih murah
untuk menutup utangnya.[1]
Ba’i Al-inah adala akad jual beli ketika penjual
menjual asetnya kepada pembeli dengan janji untuk dibeli kembali (sale and
buy back) dengan pihak yang sama. Ba’i al-inah adalah penjualan tunai (cash
sale) dilanjutkan dengan pembelian kembali dengan tangguh (deffered
payment sale).[2]
Menurut mazhab syaii, ‘inah terjadi apabila
seseorang menjual suatu komoditas kepada orang lain secara cicilan untuk jangka
waktu tertentu yang ditentukan dan kemudian membeli kembali barang tersebut
dengan harga yang lebih rendah daripada harga pembeliannya. Dengan demikian
terdapat dua pihak yang berbeda.[3]
2. Dasar Hukum
Para ahli hukum Islam
memiliki pandangan berbeda mengenai diperbolehkannya ba’i al-Inah
sebagai model pembiayaan (mode of financing). Merekaa yang menolak ‘inah
berpendapat bahwa ‘inah merupakan
transaksi yang mengandung riba yang terselubung karena terdapat perbedaan
antara harga tunai dengan harga cicilan.
Larangan mengenai ‘inah
dilaporkan dalam suatu Hadits yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar , yang mengemukakan bahwa riwayat Atha dari Ibnu
Umar ra ia menceritakan. Aku pernah
mendengar Rasulullah SAW bersabda: “ Kalau manusia sudah menjadi kikir
gara-gara uang (dinar dan dirham), sudah mulai melakukan jual beli ‘inah,
mengikuti ekor-ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabililllah, pasti Allah
akan menurunkun bencana kepada mereka, dan bencana itu tidak akan dihilangkan
sebelum mereka kembali kepada agama mereka” (HR. Ahmad dalam musnadnya ).[4]
Alasan ba’i Al-‘inah
dibolehkan dengan merujuk pendapat mazhab zyafii dan Zahiri. Menurut mazhab
syafii dan Zahiri, suatu akad dinilai dari apa yang diungkapkan dalam akad
tersebut dan dari niyya (niat) yang merupakan domain Allah untuk
menilainya. Mereka mengkritisi hadits yang digunakan oleh mayoritas ahli hukum
Islam sebagai dasar argumentasi mereka sebagai al-Hadits yang lemah, sehingga
tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum.
3. Rukun dan Syarat
Rukun
a.
Pelaku akad: Penjual
dan Pembeli
b.
Objek akad
c.
Shigat
Syarat:
a. Bank hanya boleh membeli kembali barang yang sama dari nasabah, sekalipun
dengan harga yang berbeda baik untuk keuntungan nasabah maupun keuntungan bank,
sepanjang pembelian kembali oleh bank tersebut bertujuan untuk memenuhi akad
murabahah bank dengan nasabah lain.
b. Dalam hal pembelian kembali oleh bank dari nasabah semula, kedudukan
nasabah sebagai pemasok bagi bank.
c. Tidak telah dipersyaratkan sebelumnya di dalam perjanjian bank dan nasabah.[5]
4. Skema Akad Ba’i Al-‘inah
Bagan/ skema jual beli ‘inah:
1. jual
aset X ke bank
4.Pembayaran
cicilan
Keterangan skema diatas, ada 4 langkah proses yang
dilakukan:
a.
Nasabah menjual asetnya
misalnya X dengan harga Rp 100.000.000
b.
Bank membayar Rp
100.000.000 kepada nasabah
c.
Bank menjual kembali
asset X tersebut kepada nasabah dengan menambahkan marjin keuntungan, misalnya
Rp 120.000.000
d.
Nasabah membayar harga
Aset X yang Rp 120.000.000 dengan cicilan sesuai kesepakatan.
5. Contoh ba’I ‘inah:
Hasan membutuhkan uang kas
sebanyak Rp 20 juta untuk membiayai kegiatan operasional usahanya. Hasan
kemudian meminta bantuan kepada pihak bank syariah. Kemudian bank syariah
tersebut akan menjual aset seharga Rp 25 juta pada Hasan dengan pembayaran yang
ditangguhkan (installment basis). Setelah itu, Hasan segera membuat perjanjian
dengan bank untuk menjual kembali aset tersebut pada pihak bank secara tunai
seharga Rp 20 juta (sesuai dengan kebutuhan kegiatan operasional). Dalam hal
ini kedua-duanya sama-sama diuntungkan; Hasan memperoleh pinjaman sebanyak Rp
20 juta dan bank mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta (Rp 25 juta-Rp 20
juta).
C. KESIMPULAN
Jual beli ‘inah
secara terminlogi adalah menjual suatu benda dengan harga lebih dibayarkan
belakangan dalam tempo tertentu untuk dijual lagi oleh orang yang berutang
dengan harga saat itu yang lebih murah untuk menutup utangnya.
Menurut mahab
syafii dan zahiri boleh sedangkan mayoritas ahli hukum islam lain tidak
membolehkan atau mengharamkan.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad dan Produk
Bank syariah, Jakarta:RajawaliPers, 2013
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta:Kencana, 2012
Remy Sjahdeini Sutan, Perbankan syariah, (akarta:Kencana,
2014
[1]Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah,(Jakarta:Kencana, 2012), hal.
185-186 .
[2]Ascarya, Akad dan Produk
Bank syariah, (Jakarta:RajawaliPers, 2013), hal. 189 .
[3]Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan syariah, (Jakarta:Kencana,
2014), hal.237.
[4]Ascarya, Op.Cit. hal. 188.
[5]Sutan Remy Sjahdeini, Op.Cit. hal. 217.
